Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025

Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026

Panduan resmi untuk Pemerintah Desa dalam menyusun RKP Desa 2027. Fokus pada penuntasan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, dan pemberdayaan ekonomi desa.

8

Fokus Prioritas

≤3%

Biaya Operasional

BLT Desa

PKTD

Tahun Anggaran

Penggunaan untuk 2026 & RKP Desa 2027

Wajib Publikasi

Transparansi di tempat strategis desa

Ada Sanksi

Tidak sesuai = penundaan/penyitaan

ALAT BANTU PERENCANAAN

Kalkulator Simulasi RAB Dana Desa 2026

Hitung alokasi maksimal untuk operasional, rehab kantor, BLT Desa, dan HOK PKTD sesuai Permendesa PDT No.16/2025

Rp

Masukkan total pagu Dana Desa tahun 2026

Rp

Max Rp300.000

Hasil Musdes

Ketentuan Dasar

  • Operasional Pemdes ≤3% dari pagu, di luar Koperasi Merah Putih
  • Rehab kantor/balai ≤10% hanya untuk Desa Mandiri
  • PKTD: HOK/upah minimal 50% nilai pekerjaan
  • BLT Desa paling banyak Rp300.000/KPM/bulan. Besaran & jumlah KPM ditetapkan melalui Musdes

Hasil Simulasi Alokasi

Masukkan pagu Dana Desa untuk melihat simulasi

Catatan: Tidak ada batasan persentase BLT dari pagu. Penetapan jumlah KPM & besaran BLT melalui Musdes berdasarkan data kemiskinan ekstrem. Keputusan final alokasi Dana Desa wajib ditetapkan melalui Musdes RKP Desa 2027.

8 FOKUS NASIONAL

Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026

Dana Desa diprioritaskan untuk program dan kegiatan dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan desa berkelanjutan

Sumber: Pasal 2 ayat (1) Permendesa PDT No. 16/2025

Ketentuan & Larangan

Aturan penting penggunaan Dana Desa 2026

Larangan Penggunaan

Dana Desa TIDAK BOLEH digunakan untuk:

Honor Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD

Perjalanan dinas, BPJS Kades & Perangkat

Pembangunan kantor desa kecuali rehab < Rp25 juta

Bimtek, studi banding, pelatihan di luar desa

Membayar hutang/kewajiban tahun anggaran sebelumnya

Bantuan hukum pribadi untuk Kades/Perangkat

Pengecualian: Desa Berstatus Mandiri

Khusus Desa Mandiri

Status Desa Mandiri

Desa yang masuk kategori Desa Mandiri berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) yang ditetapkan Kementerian Desa PDTT. Status ini diukur dari ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi desa.

Berdasarkan Permendesa PDT No. 16/2025: Desa dengan status MANDIRI dapat menganggarkan Dana Desa maksimal 10% dari pagu untuk perbaikan kantor desa, balai desa, atau balai kemasyarakatan secara swakelola dengan prioritas penggunaan bahan baku dan tenaga kerja lokal.

Biaya Operasional

≤3% dari pagu

Untuk biaya operasional pemerintah desa, di luar alokasi Koperasi Desa Merah Putih

Mencakup ATK, rapat, administrasi, dan kegiatan operasional rutin Pemdes

Sanksi: Wajib Publikasi!

Permendesa PDT No. 16/2025 menegaskan: Desa yang TIDAK mempublikasikan prioritas penggunaan Dana Desa di media informasi desa dan/atau ruang publik desa TIDAK BERWENANG menganggarkan dana operasional Pemdes maksimal 3% pada tahun anggaran berikutnya.

Pastikan publikasi realisasi dilakukan setiap semester di balai desa, website, dan papan informasi

Kewajiban Publikasi

Pemerintah Desa wajib mempublikasikan prioritas, program, dan kegiatan Dana Desa di:

Balai Desa
Tempat strategis
Website desa
Media sosial

Waktu Publikasi: APBDes diumumkan paling lambat 31 Januari, realisasi setiap semester (Juli & Januari tahun berikutnya)

Sanksi Pelanggaran

Penggunaan Dana Desa tidak sesuai prioritas dan ketentuan dalam Permendesa ini dapat dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran atau penyitaan Dana Desa oleh KPA.

Sanksi Tambahan: Desa tidak dapat menganggarkan dana operasional 3% jika tidak melakukan publikasi

BAHAN SOSIALISASI

Alur Musdes RKP Desa 2027

Panduan langkah musyawarah desa untuk menyusun RKP Desa tahun 2027 berdasarkan prioritas Dana Desa 2026.

Prinsip Utama Musdes

Partisipatif, transparan, akuntabel, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat miskin & rentan.

Catatan: Hasil Musdes dituangkan dalam Berita Acara dan menjadi dasar penyusunan RKP Desa & APBDes 2027.

Siap Susun RKP Desa 2027?

Gunakan panduan ini sebagai referensi Musdes dan sosialisasi ke masyarakat desa Anda.