Fokus Prioritas
Biaya Operasional
BLT Desa
PKTD
Penggunaan untuk 2026 & RKP Desa 2027
Transparansi di tempat strategis desa
Tidak sesuai = penundaan/penyitaan
Hitung alokasi maksimal untuk operasional, rehab kantor, BLT Desa, dan HOK PKTD sesuai Permendesa PDT No.16/2025
Masukkan total pagu Dana Desa tahun 2026
Max Rp300.000
Hasil Musdes
Masukkan pagu Dana Desa untuk melihat simulasi
Catatan: Tidak ada batasan persentase BLT dari pagu. Penetapan jumlah KPM & besaran BLT melalui Musdes berdasarkan data kemiskinan ekstrem. Keputusan final alokasi Dana Desa wajib ditetapkan melalui Musdes RKP Desa 2027.
Berdasarkan Permendesa PDT No. 16 Tahun 2025
Catatan: Simulasi ini bersifat perkiraan. Keputusan final alokasi Dana Desa wajib ditetapkan melalui Musyawarah Desa (Musdes) RKP Desa 2027 sesuai kondisi dan kebutuhan desa masing-masing.
Dana Desa diprioritaskan untuk program dan kegiatan dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan desa berkelanjutan
Sumber: Pasal 2 ayat (1) Permendesa PDT No. 16/2025
Aturan penting penggunaan Dana Desa 2026
Dana Desa TIDAK BOLEH digunakan untuk:
Honor Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD
Perjalanan dinas, BPJS Kades & Perangkat
Pembangunan kantor desa kecuali rehab < Rp25 juta
Bimtek, studi banding, pelatihan di luar desa
Membayar hutang/kewajiban tahun anggaran sebelumnya
Bantuan hukum pribadi untuk Kades/Perangkat
Status Desa Mandiri
Desa yang masuk kategori Desa Mandiri berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) yang ditetapkan Kementerian Desa PDTT. Status ini diukur dari ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi desa.
Berdasarkan Permendesa PDT No. 16/2025: Desa dengan status MANDIRI dapat menganggarkan Dana Desa maksimal 10% dari pagu untuk perbaikan kantor desa, balai desa, atau balai kemasyarakatan secara swakelola dengan prioritas penggunaan bahan baku dan tenaga kerja lokal.
Untuk biaya operasional pemerintah desa, di luar alokasi Koperasi Desa Merah Putih
Mencakup ATK, rapat, administrasi, dan kegiatan operasional rutin Pemdes
Permendesa PDT No. 16/2025 menegaskan: Desa yang TIDAK mempublikasikan prioritas penggunaan Dana Desa di media informasi desa dan/atau ruang publik desa TIDAK BERWENANG menganggarkan dana operasional Pemdes maksimal 3% pada tahun anggaran berikutnya.
Pastikan publikasi realisasi dilakukan setiap semester di balai desa, website, dan papan informasi
Pemerintah Desa wajib mempublikasikan prioritas, program, dan kegiatan Dana Desa di:
Waktu Publikasi: APBDes diumumkan paling lambat 31 Januari, realisasi setiap semester (Juli & Januari tahun berikutnya)
Penggunaan Dana Desa tidak sesuai prioritas dan ketentuan dalam Permendesa ini dapat dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran atau penyitaan Dana Desa oleh KPA.
Sanksi Tambahan: Desa tidak dapat menganggarkan dana operasional 3% jika tidak melakukan publikasi
Panduan langkah musyawarah desa untuk menyusun RKP Desa tahun 2027 berdasarkan prioritas Dana Desa 2026.
Partisipatif, transparan, akuntabel, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat miskin & rentan.
Catatan: Hasil Musdes dituangkan dalam Berita Acara dan menjadi dasar penyusunan RKP Desa & APBDes 2027.
Gunakan panduan ini sebagai referensi Musdes dan sosialisasi ke masyarakat desa Anda.