Kembali ke Dashboard
Pasal 22-35

Alur Penyusunan RKP Desa

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Waktu Penyusunan

RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli sampai dengan September tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September.

Dasar Penyusunan

Penyusunan RKP Desa berpedoman pada RPJM Desa, memuat rencana kegiatan 1 tahun, dan menjadi dasar penyusunan APB Desa tahun berikutnya.

1

Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa

Paling lambat Juni

Kepala Desa membentuk tim penyusun RKP Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Detail Ketentuan
  • Tim berjumlah paling sedikit 7 orang dan paling banyak 11 orang
  • Terdiri atas: Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua LPM, KPMD, unsur masyarakat
  • Keterwakilan perempuan minimal 30% dari jumlah anggota tim
  • Memperhatikan keterwakilan wilayah dan unsur masyarakat miskin
  • Tugas: mencermati pagu indikatif, menyelaraskan dengan RPJM Desa, menyusun rancangan RKP Desa
2

Pencermatan Pagu Indikatif & Program Masuk Desa

Minggu I Juli

Tim penyusun mencermati pagu indikatif desa dan program/kegiatan yang masuk ke Desa dari Pemerintah, Pemda Provinsi, dan Pemda Kabupaten/Kota.

Detail Ketentuan
  • Pagu indikatif meliputi: Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
  • Mencermati program supra desa yang akan masuk ke desa tahun berikutnya
  • Melakukan sinkronisasi program agar tidak tumpang tindih
  • Hasil pencermatan dituangkan dalam format yang ditetapkan
3

Pencermatan Ulang RPJM Desa

Minggu I-II Juli

Tim penyusun melakukan pencermatan ulang dokumen RPJM Desa untuk memastikan kesesuaian rencana kegiatan tahunan dengan arah kebijakan pembangunan desa.

Detail Ketentuan
  • Menelaah capaian RPJM Desa tahun-tahun sebelumnya
  • Mengidentifikasi prioritas kegiatan yang belum terlaksana
  • Menyesuaikan dengan kondisi dan potensi desa terkini
  • Memperhatikan daftar usulan masyarakat yang belum tertampung
4

Penyusunan Rancangan RKP Desa

Minggu II-III Juli

Tim penyusun menyusun rancangan RKP Desa berdasarkan hasil pencermatan pagu indikatif, program masuk desa, dan RPJM Desa.

Detail Ketentuan
  • Memuat rencana penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat
  • Disusun dengan memperhatikan keadilan gender dan pengarusutamaan perdamaian
  • Meliputi: prioritas kegiatan, lokasi, volume, penerima manfaat, waktu pelaksanaan, dan Rencana Anggaran Biaya
  • Dituangkan dalam format sesuai lampiran Permendesa 21/2020
5

Musrenbang Desa Pembahasan RKP Desa

Minggu IV Juli - Minggu II Agustus

Kepala Desa menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa.

Detail Ketentuan
  • Dihadiri oleh BPD, unsur masyarakat, dan dapat menghadirkan OPD terkait
  • Membahas prioritas kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa
  • Menentukan daftar usulan RKP Desa dan daftar usulan ke supra desa
  • Hasil musrenbang dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Kepala Desa dan Ketua BPD
  • Rancangan RKP Desa yang telah disepakati menjadi bahan penyusunan Peraturan Desa
6

Musyawarah BPD tentang Perdes RKP Desa

Minggu III-IV Agustus

BPD menyelenggarakan musyawarah untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa tentang RKP Desa.

Detail Ketentuan
  • Kepala Desa menyampaikan rancangan Perdes RKP Desa kepada BPD
  • BPD membahas dalam waktu paling lama 10 hari kerja
  • Pembahasan bersifat finalisasi dan penyempurnaan substansi
  • Kesepakatan dituangkan dalam berita acara musyawarah BPD
  • Jika tidak tercapai kesepakatan, maka dilakukan mediasi oleh Camat
7

Penetapan Perdes RKP Desa

Paling lambat 30 September

Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa tentang RKP Desa setelah mendapat kesepakatan BPD dan disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.

Detail Ketentuan
  • Perdes RKP Desa ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan
  • Disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat paling lambat 7 hari setelah ditetapkan
  • Bupati/Walikota dapat membatalkan Perdes jika bertentangan dengan kepentingan umum/peraturan lebih tinggi
  • RKP Desa menjadi dokumen perencanaan pembangunan desa untuk 1 tahun anggaran
  • Menjadi pedoman penyusunan APB Desa tahun anggaran berikutnya
8

Sosialisasi & Penetapan APB Desa

Oktober - Desember

Pemerintah Desa mensosialisasikan RKP Desa yang telah ditetapkan dan menyusun APB Desa berdasarkan RKP Desa sebagai tindak lanjut.

Detail Ketentuan
  • RKP Desa disosialisasikan kepada masyarakat melalui media informasi desa
  • Pemerintah Desa menyusun RAPB Desa berpedoman pada RKP Desa
  • APB Desa ditetapkan paling lambat 31 Desember tahun berjalan
  • APB Desa menjadi dasar pelaksanaan kegiatan pembangunan desa tahun berikutnya
  • Seluruh dokumen wajib dipublikasikan secara transparan