UU No. 3 Tahun 2025 PP No. 16 Tahun 2026

Alur Tahapan Penyusunan RPJMDes

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa disusun untuk periode 8 tahun, sebagai pedoman pembangunan desa yang partisipatif, terarah, dan selaras dengan perencanaan kabupaten/kota.

Tahapan Penyusunan RPJMDes

Klik setiap tahapan untuk melihat detail kegiatan. Proses dimulai paling lambat 3 bulan setelah Kepala Desa dilantik.

1

Pembentukan Tim Penyusun RPJMDes

Minggu ke-1

Kepala Desa membentuk Tim Penyusun RPJMDes dengan Keputusan Kepala Desa paling lama 1 bulan setelah pelantikan.

  • Tim berjumlah 7-11 orang, terdiri dari: Kepala Desa sebagai pembina, Sekdes sebagai ketua, Ketua LPM sebagai sekretaris, dan unsur perangkat desa, LPM, PKK, serta tokoh masyarakat
  • Memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%
  • Tugas: memandu musyawarah, mengolah data, menyusun rancangan RPJMDes
  • Penetapan dengan SK Kepala Desa
2

Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan

Minggu ke-2

Tim menyesuaikan visi-misi Kades terpilih dengan arah kebijakan RPJMD Kabupaten/Kota dan RPJM Provinsi.

  • Mengambil data dari RPJMD Kabupaten/Kota dan RPJM Provinsi
  • Mengintegrasikan visi-misi Kepala Desa terpilih ke dalam kerangka pembangunan daerah
  • Memastikan program desa mendukung pencapaian SDGs Desa
  • Konsultasi dengan Bappeda Kabupaten/Kota
3

Pengkajian Keadaan Desa

Minggu 3-4

Pengumpulan dan analisis data eksisting desa untuk memetakan potensi, masalah, dan kebutuhan.

  • Penyusunan data dasar: Data Desa, Profil Desa, Indeks Desa Membangun (IDM)
  • Pemetaan potensi Sumber Daya Alam, SDM, dan ekonomi desa
  • Identifikasi masalah dan kebutuhan masyarakat per dusun/RW
  • Analisis kalender musim dan aset desa
  • Hasil dituangkan dalam laporan Pengkajian Keadaan Desa
4

Musyawarah Dusun/Musyawarah Khusus

Minggu 5-6

Penjaringan aspirasi dan usulan program dari tingkat basis masyarakat per wilayah dusun/RW/RT.

  • Diselenggarakan oleh Kepala Dusun difasilitasi Tim Penyusun
  • Menghadirkan keterwakilan kelompok: perempuan, miskin, disabilitas, pemuda
  • Menggali gagasan kebutuhan pembangunan berdasarkan data dan masalah
  • Menyepakati prioritas usulan dusun/RW
  • Hasil dituangkan dalam Berita Acara Musdus
5

Musyawarah Desa RPJMDes

Minggu ke-7

Forum tertinggi pengambilan keputusan untuk menyepakati arah pembangunan desa 8 tahun ke depan.

  • Diselenggarakan oleh BPD dengan difasilitasi Pemerintah Desa
  • Membahas dan menyepakati: Laporan PKD, Usulan Dusun, Visi-Misi Kades, Arah Kebijakan Pembangunan Desa
  • Menentukan program, kegiatan, dan indikasi pagu 8 tahunan
  • Peserta: BPD, Pemdes, LPM, tokoh masyarakat, kelompok perempuan, miskin
  • Hasil: Berita Acara Musdes berisi kesepakatan program prioritas
6

Penyusunan Rancangan RPJMDes

Minggu 8-10

Tim Penyusun menuangkan hasil Musdes ke dalam dokumen Rancangan RPJMDes dengan sistematika baku.

  • Sistematika: BAB I Pendahuluan, BAB II Gambaran Umum, BAB III Visi-Misi, BAB IV Arah Kebijakan, BAB V Program 8 Tahun, BAB VI Penutup
  • Matriks program memuat: Bidang, Jenis Kegiatan, Lokasi, Volume, Sasaran, Waktu, Perkiraan Biaya, Pola Pelaksanaan
  • Program dikelompokkan per bidang: Penyelenggaraan Pemdes, Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan
  • Rancangan disusun berdasarkan Berita Acara Musdes RPJMDes
7

Musyawarah Desa Pembahasan & Pengesahan

Minggu ke-11

BPD menyelenggarakan Musdes untuk membahas dan menyepakati Rancangan RPJMDes menjadi Peraturan Desa.

  • Tim Penyusun memaparkan Rancangan RPJMDes
  • Peserta Musdes memberikan masukan dan penyempurnaan
  • Pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat
  • Hasil Musdes dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani Ketua BPD dan Kades
  • Berita Acara menjadi dasar penyusunan Raperdes RPJMDes
8

Penetapan Peraturan Desa RPJMDes

Minggu ke-12

Kepala Desa menetapkan Raperdes RPJMDes yang telah disepakati menjadi Peraturan Desa paling lambat 3 bulan sejak dilantik.

  • Kepala Desa dan BPD menandatangani Perdes RPJMDes
  • Sekdes mengundangkan dalam Lembaran Desa dan Berita Desa
  • RPJMDes menjadi pedoman penyusunan RKPDes tiap tahun selama 8 tahun
  • Sosialisasi Perdes RPJMDes kepada seluruh masyarakat desa
  • Perubahan RPJMDes dapat dilakukan jika terjadi bencana atau perubahan kebijakan nasional

Catatan Penting

RPJMDes disusun untuk jangka waktu 8 tahun sesuai masa jabatan Kepala Desa berdasarkan UU No. 3 Tahun 2025. Proses penyusunan wajib dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat. Dokumen RPJMDes selanjutnya dijabarkan ke dalam RKPDes setiap tahun dan menjadi dasar penyusunan APBDes.