Dasar Hukum Penyusunan
UU Nomor 3 Tahun 2025
Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menetapkan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan penyesuaian periode RPJMDes.
PP Nomor 16 Tahun 2026
Peraturan pelaksanaan yang mengatur detail mekanisme penyusunan, penetapan, perubahan, dan evaluasi RPJMDes beserta RKPDes.
Permendagri terkait
Pedoman teknis penyusunan RPJMDes dan RKPDes yang disesuaikan dengan peraturan terbaru oleh Kemendagri.
Tahapan Penyusunan RPJMDes
Klik setiap tahapan untuk melihat detail kegiatan. Proses dimulai paling lambat 3 bulan setelah Kepala Desa dilantik.
Pembentukan Tim Penyusun RPJMDes
Kepala Desa membentuk Tim Penyusun RPJMDes dengan Keputusan Kepala Desa paling lama 1 bulan setelah pelantikan.
- Tim berjumlah 7-11 orang, terdiri dari: Kepala Desa sebagai pembina, Sekdes sebagai ketua, Ketua LPM sebagai sekretaris, dan unsur perangkat desa, LPM, PKK, serta tokoh masyarakat
- Memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%
- Tugas: memandu musyawarah, mengolah data, menyusun rancangan RPJMDes
- Penetapan dengan SK Kepala Desa
Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan
Tim menyesuaikan visi-misi Kades terpilih dengan arah kebijakan RPJMD Kabupaten/Kota dan RPJM Provinsi.
- Mengambil data dari RPJMD Kabupaten/Kota dan RPJM Provinsi
- Mengintegrasikan visi-misi Kepala Desa terpilih ke dalam kerangka pembangunan daerah
- Memastikan program desa mendukung pencapaian SDGs Desa
- Konsultasi dengan Bappeda Kabupaten/Kota
Pengkajian Keadaan Desa
Pengumpulan dan analisis data eksisting desa untuk memetakan potensi, masalah, dan kebutuhan.
- Penyusunan data dasar: Data Desa, Profil Desa, Indeks Desa Membangun (IDM)
- Pemetaan potensi Sumber Daya Alam, SDM, dan ekonomi desa
- Identifikasi masalah dan kebutuhan masyarakat per dusun/RW
- Analisis kalender musim dan aset desa
- Hasil dituangkan dalam laporan Pengkajian Keadaan Desa
Musyawarah Dusun/Musyawarah Khusus
Penjaringan aspirasi dan usulan program dari tingkat basis masyarakat per wilayah dusun/RW/RT.
- Diselenggarakan oleh Kepala Dusun difasilitasi Tim Penyusun
- Menghadirkan keterwakilan kelompok: perempuan, miskin, disabilitas, pemuda
- Menggali gagasan kebutuhan pembangunan berdasarkan data dan masalah
- Menyepakati prioritas usulan dusun/RW
- Hasil dituangkan dalam Berita Acara Musdus
Musyawarah Desa RPJMDes
Forum tertinggi pengambilan keputusan untuk menyepakati arah pembangunan desa 8 tahun ke depan.
- Diselenggarakan oleh BPD dengan difasilitasi Pemerintah Desa
- Membahas dan menyepakati: Laporan PKD, Usulan Dusun, Visi-Misi Kades, Arah Kebijakan Pembangunan Desa
- Menentukan program, kegiatan, dan indikasi pagu 8 tahunan
- Peserta: BPD, Pemdes, LPM, tokoh masyarakat, kelompok perempuan, miskin
- Hasil: Berita Acara Musdes berisi kesepakatan program prioritas
Penyusunan Rancangan RPJMDes
Tim Penyusun menuangkan hasil Musdes ke dalam dokumen Rancangan RPJMDes dengan sistematika baku.
- Sistematika: BAB I Pendahuluan, BAB II Gambaran Umum, BAB III Visi-Misi, BAB IV Arah Kebijakan, BAB V Program 8 Tahun, BAB VI Penutup
- Matriks program memuat: Bidang, Jenis Kegiatan, Lokasi, Volume, Sasaran, Waktu, Perkiraan Biaya, Pola Pelaksanaan
- Program dikelompokkan per bidang: Penyelenggaraan Pemdes, Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan
- Rancangan disusun berdasarkan Berita Acara Musdes RPJMDes
Musyawarah Desa Pembahasan & Pengesahan
BPD menyelenggarakan Musdes untuk membahas dan menyepakati Rancangan RPJMDes menjadi Peraturan Desa.
- Tim Penyusun memaparkan Rancangan RPJMDes
- Peserta Musdes memberikan masukan dan penyempurnaan
- Pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat
- Hasil Musdes dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani Ketua BPD dan Kades
- Berita Acara menjadi dasar penyusunan Raperdes RPJMDes
Penetapan Peraturan Desa RPJMDes
Kepala Desa menetapkan Raperdes RPJMDes yang telah disepakati menjadi Peraturan Desa paling lambat 3 bulan sejak dilantik.
- Kepala Desa dan BPD menandatangani Perdes RPJMDes
- Sekdes mengundangkan dalam Lembaran Desa dan Berita Desa
- RPJMDes menjadi pedoman penyusunan RKPDes tiap tahun selama 8 tahun
- Sosialisasi Perdes RPJMDes kepada seluruh masyarakat desa
- Perubahan RPJMDes dapat dilakukan jika terjadi bencana atau perubahan kebijakan nasional
Catatan Penting
RPJMDes disusun untuk jangka waktu 8 tahun sesuai masa jabatan Kepala Desa berdasarkan UU No. 3 Tahun 2025. Proses penyusunan wajib dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat. Dokumen RPJMDes selanjutnya dijabarkan ke dalam RKPDes setiap tahun dan menjadi dasar penyusunan APBDes.