Kembali ke Dashboard Pendampingan

ALUR PENYUSUNAN PERATURAN DESA

Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2025, Permendagri No. 111 Tahun 2014, dan PP No. 16 Tahun 2026

Undang-Undang

UU No. 3 Tahun 2025

Permendagri

No. 111 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah

PP No. 16 Tahun 2026

Apa itu Peraturan Desa?

Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. Perdes merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat.

Dasar: UU No. 3/2025 Pasal 79 & PP 16/2026 Pasal 12

Timeline Tahapan Penyusunan

Berikut adalah 5 tahapan utama dalam penyusunan Peraturan Desa yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan

1

Perencanaan

Penyusunan Rancangan Peraturan Desa oleh BPD atau Kepala Desa berdasarkan aspirasi masyarakat dan program pembangunan desa.

UU 3/2025 Psl 80 Permendagri 111/2014 Psl 6 PP 16/2026 Psl 14
  • Penyusunan naskah akademik jika diperlukan
  • Rancangan disusun oleh Kades atau atas usul BPD
  • Memperhatikan aspirasi masyarakat desa
  • Harmonisasi dengan peraturan di atasnya
2

Pembahasan

Pembahasan rancangan Perdes bersama antara BPD dan Pemerintah Desa dengan melibatkan partisipasi masyarakat desa secara aktif.

UU 3/2025 Psl 81 Permendagri 111/2014 Psl 8-9 PP 16/2026 Psl 16
  • Musyawarah BPD dan Pemdes
  • Uji publik & penyerapan aspirasi
  • Penyempurnaan rancangan berdasarkan masukan
  • Pengambilan keputusan bersama BPD
3

Penetapan

Rancangan Peraturan Desa yang telah disepakati bersama BPD ditetapkan oleh Kepala Desa menjadi Peraturan Desa.

UU 3/2025 Psl 82 Permendagri 111/2014 Psl 11 PP 16/2026 Psl 18
  • Penandatanganan oleh Kepala Desa
  • Pemberian nomor dan tahun Perdes
  • Paling lambat 7 hari setelah kesepakatan
  • Dokumentasi naskah asli
4

Pengundangan

Sekretaris Desa mengundangkan Peraturan Desa dalam Lembaran Desa dan Berita Desa agar mempunyai kekuatan hukum mengikat.

UU 3/2025 Psl 83 Permendagri 111/2014 Psl 13 PP 16/2026 Psl 19
  • Diundangkan oleh Sekretaris Desa
  • Dimasukkan dalam Lembaran Desa
  • Berlaku sejak tanggal pengundangan
  • Arsip dan dokumentasi resmi
5

Penyebarluasan

Pemerintah Desa wajib menyebarluaskan Peraturan Desa kepada masyarakat agar diketahui, dipahami, dan dilaksanakan.

UU 3/2025 Psl 84 Permendagri 111/2014 Psl 15 PP 16/2026 Psl 21
  • Sosialisasi melalui musyawarah desa
  • Papan pengumuman desa
  • Media digital / website desa
  • Penyuluhan kepada tokoh masyarakat

Evaluasi & Klarifikasi

Perdes tertentu wajib disampaikan ke Bupati/Walikota untuk dievaluasi dan diklarifikasi sebelum ditetapkan

Perdes Wajib Evaluasi

  • APB Desa
  • Tata Ruang Desa
  • Pungutan Desa
  • Penataan Desa

Waktu Evaluasi

Bupati/Walikota melakukan evaluasi paling lambat 20 hari kerja sejak Perdes diterima.

Permendagri 111/2014 Psl 12 & PP 16/2026 Psl 20

Butuh Template Perdes?

Unduh contoh format dan template penyusunan Peraturan Desa sesuai regulasi terbaru untuk memudahkan proses di desa Anda

Kembali ke Dashboard