Apa itu Peraturan Desa?
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. Perdes merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat.
Timeline Tahapan Penyusunan
Berikut adalah 5 tahapan utama dalam penyusunan Peraturan Desa yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan
Perencanaan
Pembahasan
Penetapan
Pengundangan
Penyebarluasan
Perencanaan
Penyusunan Rancangan Peraturan Desa oleh BPD atau Kepala Desa berdasarkan aspirasi masyarakat dan program pembangunan desa.
- Penyusunan naskah akademik jika diperlukan
- Rancangan disusun oleh Kades atau atas usul BPD
- Memperhatikan aspirasi masyarakat desa
- Harmonisasi dengan peraturan di atasnya
Pembahasan
Pembahasan rancangan Perdes bersama antara BPD dan Pemerintah Desa dengan melibatkan partisipasi masyarakat desa secara aktif.
- Musyawarah BPD dan Pemdes
- Uji publik & penyerapan aspirasi
- Penyempurnaan rancangan berdasarkan masukan
- Pengambilan keputusan bersama BPD
Penetapan
Rancangan Peraturan Desa yang telah disepakati bersama BPD ditetapkan oleh Kepala Desa menjadi Peraturan Desa.
- Penandatanganan oleh Kepala Desa
- Pemberian nomor dan tahun Perdes
- Paling lambat 7 hari setelah kesepakatan
- Dokumentasi naskah asli
Pengundangan
Sekretaris Desa mengundangkan Peraturan Desa dalam Lembaran Desa dan Berita Desa agar mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Diundangkan oleh Sekretaris Desa
- Dimasukkan dalam Lembaran Desa
- Berlaku sejak tanggal pengundangan
- Arsip dan dokumentasi resmi
Penyebarluasan
Pemerintah Desa wajib menyebarluaskan Peraturan Desa kepada masyarakat agar diketahui, dipahami, dan dilaksanakan.
- Sosialisasi melalui musyawarah desa
- Papan pengumuman desa
- Media digital / website desa
- Penyuluhan kepada tokoh masyarakat
Evaluasi & Klarifikasi
Perdes tertentu wajib disampaikan ke Bupati/Walikota untuk dievaluasi dan diklarifikasi sebelum ditetapkan
Perdes Wajib Evaluasi
- APB Desa
- Tata Ruang Desa
- Pungutan Desa
- Penataan Desa
Waktu Evaluasi
Bupati/Walikota melakukan evaluasi paling lambat 20 hari kerja sejak Perdes diterima.
Permendagri 111/2014 Psl 12 & PP 16/2026 Psl 20
Butuh Template Perdes?
Unduh contoh format dan template penyusunan Peraturan Desa sesuai regulasi terbaru untuk memudahkan proses di desa Anda