Waktu Penyusunan
- Dimulai: Bulan Oktober tahun berjalan
- Penetapan: Paling lambat 31 Desember
- Pelaksanaan: 1 Januari - 31 Desember tahun anggaran
- Sumber: RPJM Desa & RKP Desa yang telah ditetapkan
Dasar Hukum APB Desa
- Permendagri No. 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- Permendesa PDTT No. 21/2020 Pasal 36-40
- Perda/Perbup Pedoman Penyusunan APB Desa
- Perdes RKP Desa dan RPJM Desa
Tahapan Penyusunan APB Desa
Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa berdasarkan RKP Desa tahun berkenaan. Rancangan disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.
Kepala Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama dalam musyawarah BPD. Dokumen disampaikan paling lambat minggu pertama bulan November.
BPD menyelenggarakan musyawarah untuk membahas Raperdes APB Desa. Pembahasan dilakukan bersama Kepala Desa dan perangkat desa. Hasil kesepakatan dituangkan dalam Berita Acara.
Raperdes APB Desa yang telah disepakati disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat paling lambat 3 hari sejak disepakati untuk dievaluasi. Bupati menetapkan hasil evaluasi paling lama 20 hari kerja.
Kepala Desa bersama BPD melakukan penyempurnaan Raperdes APB Desa berdasarkan hasil evaluasi. Penyempurnaan dilakukan paling lama 7 hari kerja sejak hasil evaluasi diterima. Jika tidak ditindaklanjuti, diberlakukan auto-approval.
Kepala Desa menetapkan Raperdes APB Desa menjadi Peraturan Desa tentang APB Desa paling lambat tanggal 31 Desember tahun berjalan setelah mendapat persetujuan BPD dan hasil evaluasi Bupati.
Pemerintah Desa wajib menginformasikan substansi Perdes APB Desa kepada masyarakat. Pelaksanaan APB Desa dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir 31 Desember tahun anggaran berjalan.
Struktur 5 Bidang Belanja APB Desa
| No | Bidang Belanja |
|---|---|
| 1 | Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ▼ |
|
|
| 2 | Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa ▼ |
|
|
| 3 | Bidang Pembinaan Kemasyarakatan ▼ |
|
|
| 4 | Bidang Pemberdayaan Masyarakat ▼ |
|
|
| 5 | Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat & Mendesak ▼ |
|
|