Alur Penyusunan APB Desa

Berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018 & Permendesa PDTT No. 21 Tahun 2020

← Kembali ke Dashboard
📅

Waktu Penyusunan

  • Dimulai: Bulan Oktober tahun berjalan
  • Penetapan: Paling lambat 31 Desember
  • Pelaksanaan: 1 Januari - 31 Desember tahun anggaran
  • Sumber: RPJM Desa & RKP Desa yang telah ditetapkan
📚

Dasar Hukum APB Desa

  • Permendagri No. 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  • Permendesa PDTT No. 21/2020 Pasal 36-40
  • Perda/Perbup Pedoman Penyusunan APB Desa
  • Perdes RKP Desa dan RPJM Desa

Tahapan Penyusunan APB Desa

Oktober 1. Penyusunan Rancangan APB Desa oleh Kepala Desa
▼

Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa berdasarkan RKP Desa tahun berkenaan. Rancangan disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.

Dasar: Permendagri 20/2018 Pasal 31 - RKP Desa menjadi dasar penyusunan APB Desa
Minggu I Nov 2. Penyampaian Raperdes APB Desa ke BPD
▼

Kepala Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama dalam musyawarah BPD. Dokumen disampaikan paling lambat minggu pertama bulan November.

Minggu II-III Nov 3. Musyawarah BPD Pembahasan Raperdes APB Desa
▼

BPD menyelenggarakan musyawarah untuk membahas Raperdes APB Desa. Pembahasan dilakukan bersama Kepala Desa dan perangkat desa. Hasil kesepakatan dituangkan dalam Berita Acara.

Ketentuan: Kesepakatan bersama paling lambat minggu ketiga November
Minggu IV Nov 4. Evaluasi Raperdes APB Desa oleh Camat/Bupati
▼

Raperdes APB Desa yang telah disepakati disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat paling lambat 3 hari sejak disepakati untuk dievaluasi. Bupati menetapkan hasil evaluasi paling lama 20 hari kerja.

Dasar: Permendagri 20/2018 Pasal 34 - Evaluasi untuk sinkronisasi kebijakan dan prioritas
Awal Desember 5. Penyempurnaan Raperdes APB Desa
▼

Kepala Desa bersama BPD melakukan penyempurnaan Raperdes APB Desa berdasarkan hasil evaluasi. Penyempurnaan dilakukan paling lama 7 hari kerja sejak hasil evaluasi diterima. Jika tidak ditindaklanjuti, diberlakukan auto-approval.

≤ 31 Desember 6. Penetapan Perdes APB Desa
▼

Kepala Desa menetapkan Raperdes APB Desa menjadi Peraturan Desa tentang APB Desa paling lambat tanggal 31 Desember tahun berjalan setelah mendapat persetujuan BPD dan hasil evaluasi Bupati.

Penting: Keterlambatan penetapan APB Desa berakibat pada sanksi penundaan penyaluran Dana Desa
Januari 7. Sosialisasi & Pelaksanaan APB Desa
▼

Pemerintah Desa wajib menginformasikan substansi Perdes APB Desa kepada masyarakat. Pelaksanaan APB Desa dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir 31 Desember tahun anggaran berjalan.

Struktur 5 Bidang Belanja APB Desa

No Bidang Belanja
1 Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ▼
  • Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Perangkat Desa
  • Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa
  • Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan
  • Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan
  • Pertanahan
2 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa ▼
  • Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan Infrastruktur dan Lingkungan Desa
  • Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kesehatan
  • Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Kebudayaan
  • Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif serta Pembangunan Sarana Prasarana Ekonomi Desa
  • Pelestarian Lingkungan Hidup
3 Bidang Pembinaan Kemasyarakatan ▼
  • Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan
  • Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban dan Pelindungan Masyarakat
  • Pembinaan Kerukunan Umat Beragama
  • Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana Kelembagaan
  • Pembinaan Lembaga Adat, Budaya dan Keagamaan
4 Bidang Pemberdayaan Masyarakat ▼
  • Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa dan Lembaga Desa
  • Peningkatan Kapasitas Kelompok Usaha Ekonomi Produktif
  • Pelatihan dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan dan Anak
  • Fasilitasi Sertifikasi Produk dan Peningkatan Kualitas SDM
  • Penguatan Ketahanan Pangan dan Pencegahan Stunting
5 Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat & Mendesak ▼
  • Kegiatan Penanggulangan Bencana Alam dan Non-Alam
  • Kegiatan Penanggulangan Keadaan Darurat
  • Kegiatan Keadaan Mendesak Desa
  • Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD)
  • Pemulihan Pasca Bencana dan Situasi Darurat Lainnya