Alur Penyusunan APB Desa

Berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018 & Permendesa PDTT No. 21 Tahun 2020

Kembali ke Dashboard
📅

Waktu Penyusunan

  • Dimulai: Bulan Oktober tahun berjalan
  • Penetapan: Paling lambat 31 Desember
  • Pelaksanaan: 1 Januari - 31 Desember tahun anggaran
  • Sumber: RPJM Desa & RKP Desa yang telah ditetapkan
📚

Dasar Hukum APB Desa

  • Permendagri No. 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  • Permendesa PDTT No. 21/2020 Pasal 36-40
  • Perda/Perbup Pedoman Penyusunan APB Desa
  • Perdes RKP Desa dan RPJM Desa

Tahapan Penyusunan APB Desa

Oktober 1. Penyusunan Rancangan APB Desa oleh Kepala Desa

Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa berdasarkan RKP Desa tahun berkenaan. Rancangan disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.

Dasar: Permendagri 20/2018 Pasal 31 - RKP Desa menjadi dasar penyusunan APB Desa
Minggu I Nov 2. Penyampaian Raperdes APB Desa ke BPD

Kepala Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama dalam musyawarah BPD. Dokumen disampaikan paling lambat minggu pertama bulan November.

Minggu II-III Nov 3. Musyawarah BPD Pembahasan Raperdes APB Desa

BPD menyelenggarakan musyawarah untuk membahas Raperdes APB Desa. Pembahasan dilakukan bersama Kepala Desa dan perangkat desa. Hasil kesepakatan dituangkan dalam Berita Acara.

Ketentuan: Kesepakatan bersama paling lambat minggu ketiga November
Minggu IV Nov 4. Evaluasi Raperdes APB Desa oleh Camat/Bupati

Raperdes APB Desa yang telah disepakati disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat paling lambat 3 hari sejak disepakati untuk dievaluasi. Bupati menetapkan hasil evaluasi paling lama 20 hari kerja.

Dasar: Permendagri 20/2018 Pasal 34 - Evaluasi untuk sinkronisasi kebijakan dan prioritas
Awal Desember 5. Penyempurnaan Raperdes APB Desa

Kepala Desa bersama BPD melakukan penyempurnaan Raperdes APB Desa berdasarkan hasil evaluasi. Penyempurnaan dilakukan paling lama 7 hari kerja sejak hasil evaluasi diterima. Jika tidak ditindaklanjuti, diberlakukan auto-approval.

≤ 31 Desember 6. Penetapan Perdes APB Desa

Kepala Desa menetapkan Raperdes APB Desa menjadi Peraturan Desa tentang APB Desa paling lambat tanggal 31 Desember tahun berjalan setelah mendapat persetujuan BPD dan hasil evaluasi Bupati.

Penting: Keterlambatan penetapan APB Desa berakibat pada sanksi penundaan penyaluran Dana Desa
Januari 7. Sosialisasi & Pelaksanaan APB Desa

Pemerintah Desa wajib menginformasikan substansi Perdes APB Desa kepada masyarakat. Pelaksanaan APB Desa dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir 31 Desember tahun anggaran berjalan.

Struktur 5 Bidang Belanja APB Desa

No Bidang Belanja
1 Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  • Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Perangkat Desa
  • Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa
  • Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan
  • Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan
  • Pertanahan
2 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
  • Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan Infrastruktur dan Lingkungan Desa
  • Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kesehatan
  • Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Kebudayaan
  • Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif serta Pembangunan Sarana Prasarana Ekonomi Desa
  • Pelestarian Lingkungan Hidup
3 Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
  • Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan
  • Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban dan Pelindungan Masyarakat
  • Pembinaan Kerukunan Umat Beragama
  • Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana Kelembagaan
  • Pembinaan Lembaga Adat, Budaya dan Keagamaan
4 Bidang Pemberdayaan Masyarakat
  • Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa dan Lembaga Desa
  • Peningkatan Kapasitas Kelompok Usaha Ekonomi Produktif
  • Pelatihan dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan dan Anak
  • Fasilitasi Sertifikasi Produk dan Peningkatan Kualitas SDM
  • Penguatan Ketahanan Pangan dan Pencegahan Stunting
5 Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat & Mendesak
  • Kegiatan Penanggulangan Bencana Alam dan Non-Alam
  • Kegiatan Penanggulangan Keadaan Darurat
  • Kegiatan Keadaan Mendesak Desa
  • Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD)
  • Pemulihan Pasca Bencana dan Situasi Darurat Lainnya